Senin, 15 Desember 2014


KATA PENGHANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat dan karunia-Nya. sehingga kami penulis dapat menyelesaikan Makalah ini mengenai “Hak asasi manusia (HAM) di indonesia”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan mata pelajaran smk yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang terbatas. Akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Kami berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami sendiri dan bagi para pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.











DAFTAR ISI
Kata penghantar .............................................................. 2
Daftar isi ........................................................................... 3
Isi makalah:
Pengertian hak asasi manusia ( HAM ).......................... 4
Landasan hukum hak asasi manusia ( HAM ).............. 4
Macam macam hak asasi manusia (HAM ) .................. 6
Hakikat hak asasi manusia (HAM) ................................ 8
Bentuk pelanggaran terhadap ham ............................... 8
Upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia ..... 11

Sejarah ham di indonesia .............................................. 12

Penutup ........................................................................... 14








1.    PENGERTIAN HAM

Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi.
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.     LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A.  Pancasila
Dalam sila pancasila terdapat jelas perlindungan HAM.
Dalam sila pertama misalnya, pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama.
Sila kedua menghendaki agar manusia diperlakukan secara pantas.
Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga Negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
Sila keempat pancasila menjamin hak warga Negara untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan.
 sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial, ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
B.  Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4.
Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan.
Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa Negara hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaiaan dunia.
C.    Dalam Batang Tubuh UUD 1945

] Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
] Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
] Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
] Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
] Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
] hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
] BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Þ   Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
Þ   Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E.   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F.    Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

Ì Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
Ì Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Ì Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3.     MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

1.     Hak asasi pribadi / personal Right
] Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
] Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
] Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
] Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing


2.     Hak asasi politik / Political Right
·        Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·        Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·        Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·        Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.     Hak azasi hukum / Legal Equality Right
ü Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
ü Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
ü Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

4.     Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
o   Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
o   Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
o   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
o   Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
o   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.     Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
v Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
v Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.     Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
§  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
§  Hak mendapatkan pengajaran
§   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

7.    HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Yaitu upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
1.     HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.     HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul sosial dan bangsa.
3.     HAM tidak bisa di langgar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
8.     BENTUK PELANGGARAN TERHADAP HAM
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini.
Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas:
Þ      Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
Þ      Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
Þ      Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
Þ      Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
Þ      Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
Þ      Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
Þ      Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
Þ      Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
Þ      Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Sedangkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu.
Beberapa contoh pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.     Menggusur secara paksa orang-orang dari rumah mereka (hak atas perumahan yang layak)
2.     Mengkontaminasi air, misalnya, dengan limbah dari fasilitas milik negara (hak atas kesehatan)
3.     Kegagalan untuk memastikan upah minimum yang cukup untuk hidup layak (hak di tempat kerja)
4.     Kegagalan untuk mencegah kelaparan di semua bidang dan masyarakat di negara (bebas dari kelaparan)
5.     Menolak akses ke informasi dan layanan yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan seksual (hak atas kesehatan)
6.     Secara sistematis memisahkan anak penyandang cacat dari sekolah umum (hak atas pendidikan)
7.     Kegagalan untuk mencegah majikan melakukan diskriminasi dalam perekrutan (berdasarkan jenis kelamin, cacat, ras, pandangan politik, asal-usul sosial, status HIV, dll) (Hak untuk bekerja)
8.     Kegagalan untuk melarang entitas publik dan swasta dari menghancurkan atau mengkontaminasi makanan dan sumbernya, seperti lahan pertanian dan air (hak atas pangan)
9.     Kegagalan untuk menyediakan untuk pembatasan-pembatasan jam kerja di sektor publik dan swasta (hak di tempat kerja)
10.                        Melarang penggunaan minoritas atau bahasa pribumi (hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya)
11.                        Menyangkal bantuan sosial kepada orang-orang karena status mereka (misalnya, orang-orang tanpa domisili tetap, pencari suaka) (hak atas jaminan sosial)
12.                        Kegagalan untuk memastikan cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja (perlindungan dan bantuan kepada keluarga)
13.                        Pemutusan sewenang-wenang dan ilegal air untuk penggunaan pribadi dan domestik (hak atas air).

Contoh pelanggaran hak asasi manusia diberbagai belahan dunia.

1.     praktek rendisi luar biasa AS, dan mendukung kudeta dan segala macam praktek mengerikan terus berlangsung. Haiti adalah contoh yang sedang berlangsung, PuertoRico, Honduras.
2.     Di Australia, pengungsi ditahan di penjara yang disebut “pusat-pusat penahanan”, di mana mereka praktis tidak memiliki hak sama sekali. Australia juga melakukan kampanye yang disebut “Intervensi” terhadap orang-orang Aborigin, mencoba untuk membalikkan kemenangan hak atas tanah mereka dan menempatkan mereka di bawah komunitas pembatasan aneh yang dirancang untuk mengambil banyak kebebasan mereka.
3.     Di Iran, Anda dapat dieksekusi karena menjadi gay.
4.     Di Cina, tidak ada serikat buruh independen yang diperbolehkan
5.     Disebagian besar dunia ketiga, perusahaan-perusahaan besar milik Barat melakukan kontrak dengan pabrik-pabrik yang secara teratur melanggar hak asasi manusia. Lihat, misalnya, “zona perdagangan bebas” ditempat-tempat seperti Namibia, Nigeria, Angola, Filipina, Indonesia, Malaysia, dan lagi-China. Dipabrik-pabrik di tempat ini, hak-hak serikat buruh secara rutin dilanggar(dan serikat sering dilarang).
6.     Di Irak, Afghanistan, dan Pakistan, tentara AS-Koalisi sering dituduh melanggar hak asasi manusia, dengan pembunuhan warga sipil/’non-kombatan’.
7.     Di SriLanka, anggota populasi minoritasTamil adalah warga kelas dua, mendapat tindakan brutal.
8.     Hak-hak Palestina di Israel dan Palestina secara rutin dilanggar juga,pada kenyataannya, Jalur Gaza telah digambarkan sebagai “raksasa penjara terbuka”.
9.     UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998
Konsep hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai hak yang harus dihormati dan dilindungi, pada awalnya tumbuh pada tataran nasional di Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Perancis pada abad ke-17 dan 18. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris, Virginia Declaration of Rights dan Declaration of Independence pada tahun 1776 di AS, Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen pada tahun 1789 di Perancis, dan Bill of Rights pada tahun 1791 di AS. Instrumen-instrumen nasional ini menetapkan pokok-pokok yang sekarang dikenal sebagai human rights (hak asasi manusia).
Pada abad ke-19 dan dasawarsa awal abad ke-20, konsep hak asasi manusia (HAM) mulai berkembang di tataran internasional. Konsep ini sudah mulai dianut oleh komunitas bangsa-bangsa dalam melakukan hubungan di antara mereka. Upaya komunitas internasional untuk memantapkan pengakuan dan penghormatan HAM mencapai kulminasinya pada tanggal 10 Desember 1948 dengan diterima dan diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menetapkan hak dan kebebasan setiap orang yang harus diakui dan dihormati serta kewajiban tiap orang untuk dipenuhi.
Walaupun terlambat, lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam bidang HAM di Indonesia. Tenggang waktu setengah abad yang dirasa cukup lama menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan nilai-nilai universal dengan nilai-nilai mengenai HAM yang sudah dianut.
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM sehubungan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Hal ini di satu sisi menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan HAM, namun di sisi lain menunjukkan pula betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di negeri ini.

10.        SEJARAH HAM DI INDONESIA
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.    Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

2.     Pada masa kemerdekaan
  • Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

  • Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

  • Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.



PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :
1. HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan jenisnya yaitu hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya.
2. Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada Undang-Undang Dasar 1945dan peraturan perundangan yang lainnya. Pelaksanaan yang mutlak akan melanggar hak-hak asasi orang lain.

B.   SARAN

 Adapun saran yang saya dapat sampaikan dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :
1.      Diharapkan kepada pemerintah dan instansi yang berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan mentapkan kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia saat ini.
2.     Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi orang-orang yang tertindas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar