KATA PENGHANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat dan karunia-Nya. sehingga kami penulis dapat menyelesaikan Makalah ini mengenai “Hak asasi manusia
(HAM) di indonesia”.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memenuhi salah satu persyaratan mata pelajaran smk yaitu Pendidikan
Kewarganegaraan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan
makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang terbatas. Akhirnya pembuatan
makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Kami berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi kami sendiri dan bagi para
pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan
dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.
DAFTAR ISI
Kata penghantar
.............................................................. 2
Daftar isi ...........................................................................
3
Isi makalah:
Pengertian hak asasi manusia ( HAM ).......................... 4
Landasan hukum hak asasi manusia ( HAM ).............. 4
Macam macam hak asasi manusia (HAM ) .................. 6
Hakikat hak asasi manusia (HAM) ................................ 8
Bentuk pelanggaran terhadap ham ............................... 8
Upaya
penegakan hak asasi manusia di Indonesia .....
11
Sejarah ham di indonesia
.............................................. 12
Penutup
........................................................................... 14
1.
PENGERTIAN HAM
Hak asasi manusia (HAM) terbentuk
dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia.
Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan
untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti
yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau
makhluk yang berakal budi.
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2.
LANDASAN HUKUM HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa
peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
Dalam sila pancasila terdapat jelas perlindungan
HAM.
Dalam sila pertama misalnya, pancasila
memberikan jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama.
Sila kedua menghendaki agar manusia
diperlakukan secara pantas.
Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga
Negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara.
Sila keempat pancasila menjamin hak warga
Negara untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan.
sila kelima,
Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial,
ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak dan memperoleh kesempatan yang
sama untuk mendapatkan pekerjaan.
B. Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara
jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4.
Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa
memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
keadilan.
Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa Negara
hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaiaan dunia.
C. Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
] Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
] Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
] Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
] Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
] Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
] hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
] BAB XA
pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Þ
Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar
dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
Þ
Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia
Untuk ikut
serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
F. Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Ì Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
Ì Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Ì Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
3.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
1. Hak asasi pribadi / personal
Right
] Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
] Hak kebebasan mengeluarkan
atau menyatakan pendapat
] Hak kebebasan memilih dan
aktif di organisasi atau perkumpulan
] Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik /
Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi
politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
ü Hak mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan
ü Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil / pns
ü Hak mendapat layanan dan
perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
o
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
o
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
o
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
o
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
o
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
v Hak mendapat pembelaan hukum
di pengadilan
v Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya /
Social Culture Right
§ Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
§ Hak mendapatkan pengajaran
§ Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
7. HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Yaitu upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
1. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
2. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau usul sosial dan bangsa.
3. HAM
tidak bisa di langgar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hokum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
8. BENTUK PELANGGARAN TERHADAP
HAM
Bentuk pelanggaran HAM
adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak
asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga
menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini.
Bentuk-bentuk pelanggaran
Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan
terhadap kemanusiaan terdiri atas:
Þ
Pembunuhan, yakni tindakan yang
dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik
dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
Þ
Pemusnahan, yakni segenap
tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang.
Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang
sangat merasa menderita.
Þ
Perbudakan, yakni segenap
tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan
paksaan dan terang-terangan.
Þ
Pengusiran, yakni tindakan
pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap
orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat
tinggalnya.
Þ
Penyiksaan, yakni tindakan yang
secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri
orang lain.
Þ
Pemerkosaan dan perbudakan
seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah
ancaman dan paksaan.
Þ
Kejahatan apartheid, yakni
tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
Þ
Penghilangan orang secara paksa,
yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu
membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
Þ
Perampasan kekerdekaan dan hak
milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain
dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik
yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Sedangkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di
golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan pemusnahan sekelompok
orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian penyiksaan dan pembunuhan
dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu.
Beberapa contoh pelanggaran
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1. Menggusur
secara paksa orang-orang dari rumah mereka (hak atas perumahan yang layak)
2. Mengkontaminasi
air, misalnya, dengan limbah dari fasilitas milik negara (hak atas kesehatan)
3. Kegagalan
untuk memastikan upah minimum yang cukup untuk hidup layak (hak di tempat
kerja)
4. Kegagalan
untuk mencegah kelaparan di semua bidang dan masyarakat di negara (bebas dari
kelaparan)
5. Menolak
akses ke informasi dan layanan yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan
seksual (hak atas kesehatan)
6. Secara
sistematis memisahkan anak penyandang cacat dari sekolah umum (hak atas
pendidikan)
7. Kegagalan
untuk mencegah majikan melakukan diskriminasi dalam perekrutan (berdasarkan
jenis kelamin, cacat, ras, pandangan politik, asal-usul sosial, status HIV,
dll) (Hak untuk bekerja)
8. Kegagalan
untuk melarang entitas publik dan swasta dari menghancurkan atau
mengkontaminasi makanan dan sumbernya, seperti lahan pertanian dan air (hak
atas pangan)
9. Kegagalan
untuk menyediakan untuk pembatasan-pembatasan jam kerja di sektor publik dan
swasta (hak di tempat kerja)
10.
Melarang penggunaan minoritas
atau bahasa pribumi (hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya)
11.
Menyangkal bantuan sosial kepada
orang-orang karena status mereka (misalnya, orang-orang tanpa domisili tetap,
pencari suaka) (hak atas jaminan sosial)
12.
Kegagalan untuk memastikan cuti
melahirkan bagi ibu yang bekerja (perlindungan dan bantuan kepada keluarga)
13.
Pemutusan sewenang-wenang dan
ilegal air untuk penggunaan pribadi dan domestik (hak atas air).
Contoh pelanggaran hak asasi manusia diberbagai belahan dunia.
1. praktek
rendisi luar biasa AS, dan mendukung kudeta dan segala macam praktek mengerikan
terus berlangsung. Haiti adalah contoh yang sedang berlangsung, PuertoRico,
Honduras.
2. Di
Australia, pengungsi ditahan di penjara yang disebut “pusat-pusat penahanan”,
di mana mereka praktis tidak memiliki hak sama sekali. Australia juga melakukan
kampanye yang disebut “Intervensi” terhadap orang-orang Aborigin, mencoba untuk
membalikkan kemenangan hak atas tanah mereka dan menempatkan mereka di bawah
komunitas pembatasan aneh yang dirancang untuk mengambil banyak kebebasan
mereka.
3. Di
Iran, Anda dapat dieksekusi karena menjadi gay.
4. Di
Cina, tidak ada serikat buruh independen yang diperbolehkan
5. Disebagian
besar dunia ketiga, perusahaan-perusahaan besar milik Barat melakukan kontrak dengan
pabrik-pabrik yang secara teratur melanggar hak asasi manusia. Lihat, misalnya,
“zona perdagangan bebas” ditempat-tempat seperti Namibia, Nigeria, Angola,
Filipina, Indonesia, Malaysia, dan lagi-China. Dipabrik-pabrik di tempat ini,
hak-hak serikat buruh secara rutin dilanggar(dan serikat sering dilarang).
6. Di
Irak, Afghanistan, dan Pakistan, tentara AS-Koalisi sering dituduh melanggar
hak asasi manusia, dengan pembunuhan warga sipil/’non-kombatan’.
7. Di
SriLanka, anggota populasi minoritasTamil adalah warga kelas dua, mendapat
tindakan brutal.
8. Hak-hak
Palestina di Israel dan Palestina secara rutin dilanggar juga,pada
kenyataannya, Jalur Gaza telah digambarkan sebagai “raksasa penjara terbuka”.
9. UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang
Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk
mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR
No.XVII/MPR/1998
Konsep
hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai hak yang
harus dihormati dan dilindungi, pada awalnya tumbuh pada tataran nasional di
Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Perancis pada abad ke-17 dan 18. Hal itu
terbukti dengan dikeluarkannya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris,
Virginia Declaration of Rights dan Declaration of Independence pada tahun 1776
di AS, Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen pada tahun 1789 di
Perancis, dan Bill of Rights pada tahun 1791 di AS. Instrumen-instrumen
nasional ini menetapkan pokok-pokok yang sekarang dikenal sebagai human rights
(hak asasi manusia).
Pada
abad ke-19 dan dasawarsa awal abad ke-20, konsep hak asasi manusia (HAM) mulai
berkembang di tataran internasional. Konsep ini sudah mulai dianut oleh
komunitas bangsa-bangsa dalam melakukan hubungan di antara mereka. Upaya
komunitas internasional untuk memantapkan pengakuan dan penghormatan HAM
mencapai kulminasinya pada tanggal 10 Desember 1948 dengan diterima dan
diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini
menetapkan hak dan kebebasan setiap orang yang harus diakui dan dihormati serta
kewajiban tiap orang untuk dipenuhi.
Walaupun
terlambat, lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahirnya Tap MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam
bidang HAM di Indonesia. Tenggang waktu setengah abad yang dirasa cukup lama
menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan
nilai-nilai universal dengan nilai-nilai mengenai HAM yang sudah dianut.
Terbentuknya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 mendapat
tanggapan positif dari berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan
banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM sehubungan banyaknya
pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Hal ini di satu sisi menunjukkan
betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan HAM, namun di
sisi lain menunjukkan pula betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap
pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di negeri ini.
10.
SEJARAH HAM DI
INDONESIA
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak
semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi
latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang
satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi
harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak
asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.
Pada masa
prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di
Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara
jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini.
Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum
proklamasi kemerdekaan.
2.
Pada masa
kemerdekaan
- Pada masa orde lama
Gagasan
mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang
gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu
adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang
berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara
itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
- Pada masa orde baru
Pelanggaran
HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM
dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur
dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak
Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat
berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus
terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu
akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde
baru.
- Pada masa reformasi
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.
Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai
dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak
Asasi Manusia ini antara lain :
1.
HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa
pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak
asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan
lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan jenisnya yaitu
hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya.
2.
Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa
pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada
Undang-Undang Dasar 1945dan peraturan perundangan yang lainnya. Pelaksanaan
yang mutlak akan melanggar hak-hak asasi orang lain.
B.
SARAN
Adapun saran yang saya dapat sampaikan dari
hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :
1.
Diharapkan kepada pemerintah dan instansi yang
berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan mentapkan
kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia saat ini.
2.
Dalam menentukan kebijakan
perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan
yang berarti bagi orang-orang yang tertindas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar